You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Resmikan RPTRA Borobudur
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Resmikan RPTRA Borobudur

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Borobudur di Jalan Borobudur, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/2).

RPTRA ini dirancang ada ditengah-tengah masyarakat. Jadi rumah semakin padat, maka semakin harus ada RPTRA

RPTRA yang dibangun di atas lahan seluas 1.750 meter persegi ini di bangun melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Berbagai fasilitas turut dibangun di RPTRA ini seperti, sarana bermain anak, perpustakaan, ruang laktasi, PKK Mart, dan sarana olahraga.

Basuki mengatakan, jika masyarakat sering tidak bisa membedakan antara taman dengan RPTRA. Kalau RPTRA sudah pasti ada taman, sedangkan taman belum tentu ada RPTRA, sebab di Jakarta banyak sekali taman.

Pembangunan RPTRA Tanjung Elang Berseri Dikebut

"RPTRA ini dirancang ada ditengah-tengah masyarakat. Jadi rumah semakin padat, maka semakin harus ada RPTRA," kata Basuki saat meresmikan RPTRA Borobudur, Jumat (5/2).

Ia menyampaikan, RPTRA yang diartikan ramah anak, tetapi sebenarnya ramah janin sampai lansia. Jadi dari janin, anak-anak, pemuda, orangtua sampai lansia.

"Bahkan sampai yang sudah siap balik ke akhirat semua harus ramah, seperti itu bangun Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1195 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1182 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye972 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye949 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye859 personBudhi Firmansyah Surapati